Pada tingkat layanan primer, telah diperkenalkan mekanisme kapitasi berbasis risiko melalui Permenkes No. 3 Tahun 2023. Regulasi ini memungkinkan besaran kapitasi berbeda sesuai karakteristik peserta, seperti usia lanjut, penyakit kronis, atau lokasi terpencil. Di samping itu, insentif berbasis kinerja juga telah diterapkan dengan indikator seperti angka kontak, rasio rujukan, atau program penyakit kronis. Namun, implementasinya masih terbatas dan indikator yang digunakan cenderung menilai administrasi dan proses, bukan hasil konkret yang dirasakan pasien. Oleh karena itu, insentif tambahan diperlukan untuk fokus pada mutu klinis dan layanan yang diberikan, seperti keberhasilan pengendalian hipertensi dan diabetes, cakupan imunisasi lengkap, serta pengalaman pasien, dengan bobot yang jelas dan transparan.
Di lingkungan rumah sakit, sistem INA-CBG yang biasa digunakan juga dapat diperkuat dengan pendekatan berbasis mutu, yakni Quality-Adjusted DRG. Dengan pendekatan ini, rumah sakit akan menerima pembayaran tambahan apabila mematuhi standar klinis, menjaga keselamatan pasien, dan mengurangi angka rawat ulang. Sebaliknya, jika mutu layanan rendah, pembayaran akan dikurangi secara otomatis. Pemerintah saat ini sedang merancang pembaruan sistem pembayaran rumah sakit agar lebih adil dengan mempertimbangkan tingkat kompleksitas dan keparahan kasus.
Namun, untuk menghindari masalah yang sama, beberapa celah harus diantisipasi, seperti kurangnya integrasi layanan primer dengan rujukan, ketersediaan sumber daya manusia dan administrasi klaim yang memadai, ketimpangan antara rumah sakit besar dan daerah, potensi sengketa tanpa lembaga tarif independen yang berwenang, dan kekurangan dalam aspek promosi dan pencegahan penyakit. Antisipasi terhadap hal-hal tersebut diperlukan agar reformasi tarif tidak hanya berjalan lancar secara administratif, tetapi juga benar-benar mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan dan keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

