Home Kriminal Sanksi Pidana untuk Melanggar Aturan, Demo Boleh Tapi Jangan Anarki

Sanksi Pidana untuk Melanggar Aturan, Demo Boleh Tapi Jangan Anarki

0

Demonstrasi sebagai bentuk ekspresi demokrasi yang dijamin dalam konstitusi Indonesia memberikan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, aspirasi, dan kritik terhadap kebijakan publik. Demonstrasi yang dilakukan dengan tertib dan damai menjadi sarana penting untuk memperkuat partisipasi warga dalam proses demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tidak berarti tanpa batas. Aksi yang berubah menjadi anarkis, seperti perusakan fasilitas umum atau kekerasan terhadap aparat, dapat memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Setiap peserta demonstrasi harus memahami hak dan kewajiban yang terkait. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan bahwa warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat secara bebas namun juga berkewajiban untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum, dan menjaga ketertiban umum. Seimbangnya hak dan kewajiban ini penting untuk menjamin agar penyampaian aspirasi berjalan lancar dan aman.

Tindakan anarkis dalam demonstrasi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan peraturan terkait. Misalnya, pelaku aksi anarkis yang merusak fasilitas jalan dapat dipidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Oleh karena itu, menjaga ketertiban dalam berdemonstrasi sangat penting karena aksi yang dilakukan dengan tertib akan lebih efektif dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.

Dalam menghadapi situasi demonstrasi, aparat keamanan diharapkan bertindak profesional dan proporsional, sesuai dengan prinsip hak asasi manusia. Begitu pula, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi agar proses demokrasi dapat berjalan secara sehat dan konstruktif. Meskipun demonstrasi adalah hak konstitusional, setiap individu harus melaksanakannya dengan tanggung jawab, menjaga ketertiban, dan menghindari tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Source link

Exit mobile version