Sengketa kepemilikan lahan Pasar Asem Payung di Surabaya semakin memanas setelah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya. H. Fatchul Nadim, sebagai pihak tereksekusi, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah menemukan empat alat bukti baru yang sebelumnya tidak pernah diajukan dalam proses persidangan. Dokumen-dokumen tersebut ditemukan secara tidak sengaja di rumah keluarga Fatchul Nadim, menunjukkan kepemilikan tanah atas nama H.M Rowi Dahlan. Meskipun eksekusi telah dilaksanakan, pihak Fatchul Nadim tetap menyoal legalitas penguasaan lahan oleh Pemerintah Kota Surabaya, terutama terkait proses pengukuran dan penetapan batas wilayah. Meskipun eksekusi telah dilakukan, Mahkamah Agung akan mempertimbangkan ulang dan membatalkan eksekusi yang telah dilaksanakan setelah pihak Fatchul Nadim menemukan bukti baru yang membuktikan kepemilikan tanah tersebut sah atas nama H.M Rowi Dahlan. Tunggu keputusan selanjutnya dari Mahkamah Agung untuk menyelesaikan masalah ini.