Pada bulan Mei 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengambil langkah cepat dan tepat menghadapi lonjakan kasus COVID-19 di beberapa negara Asia. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2025, Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, menegaskan perlunya peningkatan kewaspadaan terhadap kasus COVID-19, terutama di pintu-pintu masuk negara dan fasilitas kesehatan. Surat edaran ini ditujukan kepada berbagai pihak, termasuk Dinas Kesehatan, UPT Kekarantinaan Kesehatan, dan fasilitas layanan kesehatan, untuk memperkuat pemantauan tren kasus dan kesiapsiagaan terhadap wabah potensial.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyatakan bahwa fasilitas kesehatan telah dipersiapkan sesuai dengan SE yang berlaku. Pihak Kementerian terus memantau tren kasus melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), termasuk pelaporan pneumonia, ILI, dan SARI sebagai indikasi awal penyebaran COVID-19. Selain itu, Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menjaga gaya hidup sehat, seperti mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga, dan mencuci tangan secara teratur.
Di pelabuhan internasional, Balai Karantina Kesehatan (BKK) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, meningkatkan pengawasan terhadap penumpang internasional dengan menggunakan teknologi thermal scanner. Penumpang yang tiba langsung diperiksa suhu tubuhnya melalui alat tersebut, dan jika suhu tubuh di atas 37 derajat Celsius, akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim medis. Pengawasan ketat juga dilakukan di berbagai titik masuk di pelabuhan, untuk mencegah penyebaran COVID-19 di Kepulauan Riau.