Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan mekanisme pengawasan yang ketat untuk memastikan perubahan yang diinginkan bukan hanya sekadar retorika belaka. Tiga pihak, yaitu dekan Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Direktur Rumah Sakit (RS) Kandou, serta Kemenkes sendiri, bertanggung jawab secara langsung dalam proses pengawasan ini. Menurut dr. Azhar, Dekan FK Unsrat, meskipun RS Kandou telah menerapkan sistem tertentu, hal ini tidak menjamin bahwa tidak akan ada kasus bullying. Namun, langkah ini dianggap sebagai awal untuk menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik. Jika laporan kasus bullying masih tinggi, Kemenkes bersedia melakukan audit lagi dari pusat.
Dengan adanya mekanisme pengawasan ini, Kemenkes berharap dapat membentuk lingkungan pendidikan yang mendukung pertumbuhan dokter-dokter spesialis yang kompeten dan kuat dalam ilmu kedokteran, serta tangguh secara mental tanpa harus mengorbankan kesejahteraan pribadi. Hal ini diharapkan dapat menciptakan atmosfer pendidikan yang sehat dan adil bagi para calon dokter spesialis.
PPDS Penyakit Dalam di RS Kandou: Menuju Pendidikan Kedokteran yang Sehat dan Adil
