Isabel Tavares De Araujo merasa dirugikan oleh Bank Kapital di Atambua karena janda dari almarhum Miguel Da Silva Amaral belum menerima hak gaji setelah kematian suaminya, seorang pensiunan PNS di lingkup Pemda Belu. Hal ini memicu Isabel untuk mencari keadilan melalui para wakil rakyat di Komisi I dan II DPRD Belu. Sebagai ahli waris, Isabel merasa berhak atas gaji sang suami dan melaporkan perwakilan Bank Kapital di Atambua ke DPRD. Isabel terkejut mengetahui bahwa suaminya telah melakukan take over kredit dari Bank Mandiri Taspen (Mantap) Cabang Atambua tanpa sepengetahuannya. Meskipun sudah melaporkan informasi lengkap tentang kematian suaminya, gaji terus dipotong oleh bank. Anggota DPRD Belu, Edmundus Y. Manek, menyoroti kejanggalan dalam kasus ini, khususnya terkait pencairan kredit oleh Bank Kapital di Atambua tanpa tanda tangan istri sah. Dia menduga perwakilan bank memanfaatkan kurangnya pemahaman debitur terhadap prosedur kredit untuk menarik nasabah. Setelah dilakukan rapat dengar pendapat, DPRD Belu menuntut agar gaji Isabel dipulihkan selama 4 bulan dan sisa uang gaji selama 2 bulan ditransfer kembali kepadanya. Perwakilan Bank Kapital di Atambua menyatakan bahwa mereka sedang memproses pemutihan kredit dan tidak memiliki niat untuk menghambat pengurusan hak nasabah.