Seorang oknum Polri bernama Fijar Horizon Lila Sanjaya, yang bertugas di Samapta Polresta Sidoarjo, dijatuhi tuntutan 8 bulan penjara setelah dilaporkan dua kali melorotkan celana dalam seorang adik kandung kekasihnya, ISA, saat tertidur di kosan kakaknya di Jalan Siwalankerto, Surabaya. Jaksa Kejati Jatim membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya. Kejadian bermula ketika Fijar Horizon Lila Sanjaya bermain sepakbola dan kemudian menuju kosan pacarnya di Surabaya. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan detail kejadian yang membuat Fijar Horizon Lila Sanjaya dianggap melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Aksi tersebut kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Meski demikian, Firman, kuasa hukum Fijar Horizon, berusaha membela kliennya dalam sidang pembacaan surat tuntutan. Pasca-kejadian tersebut, ISA melaporkan peristiwa tersebut ke aparat kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut, sehingga kasus ini terus bergulir untuk mencari kepastian hukum terkait tindakan yang dilakukan oknum Polri tersebut.