26.1 C
Jakarta
HomeBeritaMulia Wiryanto Dihukum 3 Tahun Penjara: Analisis Pengacara Keadilan

Mulia Wiryanto Dihukum 3 Tahun Penjara: Analisis Pengacara Keadilan

Perjalanan panjang Mulia Wiryanto dalam mencari keadilan telah berakhir setelah Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan dia bersalah atas tindak pidana penipuan. Dalam perkara Nomer 384/Pir.B/2025/PN.Sby, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun. Dalam dakwaan pertama, Mulia Wiryanto dinyatakan bersalah secara sah dan melawan hukum karena menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Ketua majelis hakim, Djuanto, menjelaskan bahwa terdakwa dianggap bersalah karena melakukan usaha jual beli gula dengan menjanjikan keuntungan kepada pihak lain. Meskipun Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim berbeda. Meskipun demikian, baik JPU Kejari Surabaya maupun tim kuasa hukum dari Mulia Wiryanto telah menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Pengacara Mulia Wiryanto, Fransiska Xaveria Wahon, mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim karena dianggap tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang diungkapkan selama persidangan. Dia menyatakan akan mengajukan banding terhadap hukuman 3 tahun yang telah diputuskan. Menyusul penolakan dari majelis hakim, Fransiska meyakini bahwa keadilan dalam kasus ini tidak terwujud sepenuhnya.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer