Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Delapan produk kosmetik pria telah diingatkan karena melakukan promosi yang dianggap berlebihan dan mengeksploitasi seksualitas. Tindakan tersebut dilaporkan bertentangan dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 mengenai Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik. Taruna Ikrar menegaskan bahwa promosi kosmetik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai norma kesusilaan. Jika ditemukan pelanggaran, BPOM akan memberikan sanksi yang tepat. Klaim bahwa produk kosmetik bisa meningkatkan stamina pria dianggap tidak sesuai dengan definisi kosmetik yang seharusnya hanya berfungsi membersihkan, mewangikan, melindungi, dan merawat tubuh dalam kondisi baik.