Proses perceraian seringkali melibatkan banyak langkah dan prosedur hukum yang harus dipatuhi dengan baik. Cerai gugat adalah jenis perceraian yang diajukan oleh istri sebagai pihak yang merasa tidak mungkin lagi menjalani hubungan rumah tangga. Dalam konteks hukum Islam, cerai gugat memiliki prosedur tersendiri yang harus diikuti, termasuk upaya mediasi sebelum mengajukan gugatan di Pengadilan Agama.
Perbedaan antara cerai gugat dan cerai talak juga penting untuk dipahami. Ketika istri yang mengajukan perceraian, disebut sebagai cerai gugat, sedangkan jika suami yang mengajukan, disebut sebagai cerai talak. Proses cerai gugat melibatkan beberapa hal seperti penyusunan surat gugatan, pembayaran biaya perkara, dan kewajiban untuk menghadiri konferensi Pengadilan Agama.
Langkah-langkah yang harus diambil oleh penggugat, baik istri atau kuasanya, termasuk mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan, memastikan gugatan disampaikan kepada Pengadilan Agama setempat, dan memenuhi syarat-syarat yang diperlukan dalam surat gugatan. Hal-hal ini sangat penting untuk dipahami agar proses perceraian dapat berjalan lancar sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan memahami prosedur cerai gugat secara lengkap, diharapkan para pihak dapat mengikuti proses perceraian dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.