26.1 C
Jakarta
HomeKriminalPerbedaan PPJB dan AJB dalam Jual Beli Tanah dan Rumah

Perbedaan PPJB dan AJB dalam Jual Beli Tanah dan Rumah

Proses jual beli properti di Indonesia melibatkan dua dokumen hukum utama, yaitu Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB). Meskipun keduanya terkait dengan transaksi properti, ada perbedaan mendasar antara keduanya yang penting untuk dipahami oleh calon pembeli. PPJB adalah perjanjian awal antara penjual dan pembeli yang menyatakan komitmen untuk transaksi di masa depan, sementara AJB adalah dokumen resmi yang menandai peralihan hak milik dari penjual ke pembeli.

PPJB berguna pada tahap awal transaksi seperti saat properti masih dalam tahap pembangunan atau pembayaran belum lunas. Dokumen ini memberikan kepastian hukum sementara sebelum transaksi resmi dilakukan melalui AJB yang memiliki kekuatan hukum penuh. AJB dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan digunakan sebagai dasar untuk pengurusan sertifikat baru di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perbedaan lainnya terletak pada kekuatan hukum dan waktu penggunaan. PPJB bersifat sebagai akta bawah tangan tanpa kekuatan hukum untuk pengalihan hak milik, sedangkan AJB adalah akta otentik dengan kekuatan hukum penuh. PPJB digunakan pada tahap awal transaksi sementara AJB dibuat setelah semua persyaratan terpenuhi.

Pembeli perlu memahami perbedaan ini untuk menghindari potensi sengketa di masa depan. Konsultasikan dengan notaris atau PPAT untuk memastikan semua proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang tepat, transaksi properti dapat berjalan lancar dan aman bagi kedua belah pihak.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer