Mempunyai properti merupakan keinginan banyak orang karena dianggap sebagai simbol keberhasilan dan investasi yang bernilai untuk jangka panjang. Sebelum melakukan transaksi pembelian properti, penting untuk memahami aspek hukum yang terkait. Salah satunya adalah perbedaan antara Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dimana keduanya memiliki implikasi hukum dan finansial yang berbeda yang dapat memengaruhi kepemilikan dan penggunaan properti di masa depan.
Sertifikat Hak Milik (SHM) memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah kepada pemiliknya, yang bersifat turun-temurun, tanpa batas waktu, dan merupakan bentuk kepemilikan tanah paling kuat di Indonesia. Dengan SHM, pemilik memiliki kontrol penuh atas tanahnya dan dapat menggunakan, menjual, atau mewariskan tanah tersebut tanpa batasan. SHM juga memiliki nilai lebih karena dapat dijadikan jaminan kredit di perbankan, memberikan manfaat finansial tambahan.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memberikan hak kepada pemegangnya untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, biasanya dengan jangka waktu tertentu. Setelah masa berlaku habis, pemegang SHGB harus memperbarui hak tersebut agar tetap dapat menggunakan tanah atau mengembalikannya kepada pemilik aslinya. Penting untuk memahami batas waktu dan prosedur perpanjangan SHGB agar hak atas properti tetap terjaga.
Perbandingan antara SHM dan SHGB mencakup kepemilikan tanah, jangka waktu, hak atas bangunan, warisan, dan jaminan kredit. Pemilihan antara SHM dan SHGB tergantung pada tujuan dan rencana jangka panjang masing-masing individu. Memahami perbedaan antara kedua sertifikat tersebut dapat membantu dalam membuat keputusan yang tepat dalam investasi properti. Sebelum membeli properti, pastikan untuk memeriksa status sertifikat dan berkonsultasi dengan ahli hukum atau notaris untuk melindungi hak-hak Anda.