Di sebuah pasar tradisional, bayangkan seberapa alami dan bersihnya singkong, ubi, dan buah-buahan segar yang terpajang di sana. Fauzan menjelaskan bahwa bahan makanan seperti ini sudah pasti halal, karena berasal dari alam dan tidak dicampur dengan bahan-bahan haram. Dalam konteks Islam, makanan halal harus terbuat dari bahan dasar yang sederhana, alami, dan tak meragukan. Namun, penting untuk diingat bahwa kehalalan makanan tidak hanya tergantung pada bahan dasarnya saja. Proses produksi juga memegang peranan yang krusial. Meskipun bahan baku awalnya halal, akan menjadi haram jika dalam proses pengolahan terjadi pencampuran dengan bahan haram. Contohnya adalah penggunaan alkohol dalam pengawetan atau penggunaan unsur babi dalam produk olahan. Oleh karena itu, sebuah produk baru dapat disebut halal jika seluruh proses produksinya terjaga dari zat-zat yang diharamkan sejak awal hingga akhir.