Dalam struktur pemerintahan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memiliki peran yang sangat penting dalam mewakili rakyat. Meskipun sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam tugas, fungsi, dan wewenang yang mereka emban.
DPR adalah badan legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi kebijakan pemerintah. DPR juga bertugas melaksanakan fungsi pengawasan melalui berbagai hak seperti interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Mereka juga berwenang untuk mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR jika ada pelanggaran hukum yang serius. Anggota DPR dipilih melalui pemilu setiap lima tahun dan saat ini dipimpin oleh Puan Maharani.
Di sisi lain, MPR terdiri dari anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang memiliki tugas utama menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar 1945 serta melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terbukti melanggar konstitusi. Saat ini, MPR dipimpin oleh Ahmad Muzani untuk periode 2024–2029.
Perbedaan antara DPR dan MPR dapat dijelaskan dalam beberapa poin seperti komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus yang dimiliki oleh masing-masing lembaga. DPR berfokus pada fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sedangkan MPR menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti perubahan UUD, pelantikan dan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden. Keberadaan DPR dan MPR sangat vital dalam sistem demokrasi Indonesia untuk menjaga akuntabilitas pemerintahan dan berlangsungnya negara sesuai konstitusi serta Pancasila.