Keamanan data digital menjadi prioritas utama saat ini, terutama dalam menghadapi risiko peretasan dan aksi phishing. Oleh karena itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memperkuat sistem perlindungan data agar terhindar dari ancaman tersebut. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah meluncurkan sistem baru pada April 2025 dengan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) sebagai langkah konkrit untuk meningkatkan keamanan data kepegawaian. Penerapan MFA ini wajib diaktifkan oleh seluruh PNS dan PPPK. Menurut Kepala BKN Prof. Zudan Arif Fakrulloh, data merupakan aset kunci dalam era digital yang berperan penting dalam inovasi dan efisiensi.
MFA ASN adalah metode pengamanan digital yang memaksa pengguna untuk melewati lebih dari satu tahap verifikasi saat mengakses layanan sistem BKN. Selain menggunakan kata sandi, pengguna juga harus memasukkan kode OTP yang dikirimkan ke perangkat terdaftar untuk memperkuat perlindungan data digital, khususnya data kepegawaian. Langkah-langkah mengaktifkan MFA ASN termasuk mengunjungi situs resmi BKN, login menggunakan akun MyASN, mengaktifkan fitur MFA, memindai kode QR, memasukkan kode OTP, dan menyelesaikan proses aktivasi. PNS dan PPPK diharuskan mengaktifkan MFA sebelum tanggal 13 April 2025 untuk dapat mengakses data dan layanan kepegawaian melalui portal ASN Digital. Gubernur Kaltara pun telah memerintahkan ASN untuk menggunakan aksesoris lokal dalam aktivitasnya.