Sistem pemerintahan Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan negara menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Konsep trias politica yang diperkenalkan oleh Montesquieu mengacu pada pembagian ini untuk mencegah pemusatan kekuasaan dan memastikan terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara. Ketiga lembaga tersebut, meskipun berbeda fungsi dan kewenangan, saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
Lembaga eksekutif, sebagai pelaksana kebijakan pemerintah, dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden beserta para menteri dalam kabinet. Fungsinya meliputi bidang administratif, legislatif, keamanan, yudikatif, dan diplomatik. Dalam sistem presidensial Indonesia, Presiden memiliki peran sentral namun tetap dalam koridor pengawasan oleh lembaga legislatif dan yudikatif.
Lembaga legislatif bertugas sebagai pembentuk undang-undang dan terdiri atas DPR, MPR, dan DPD. Fungsinya mencakup legislasi, pengawasan, dan pengesahan anggaran serta perjanjian internasional. Dalam sistem presidensial, lembaga legislatif berdiri secara independen dari eksekutif.
Lembaga yudikatif, sebagai penegak hukum, menjalankan fungsi kehakiman dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi adalah dua institusi utama yang melaksanakan kekuasaan yudikatif di Indonesia. Mereka memiliki peran penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan demokrasi.
Ketiga lembaga ini, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, merupakan pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan demokratis. Mereka harus berjalan seimbang dan saling mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Dengan demikian, sistem pemerintahan Indonesia dapat berjalan dengan baik dan efisien sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang telah ditetapkan.