Ketika menghadapi isu kekerasan seksual, pendidikan menjadi kunci utama dalam pencegahan dan penanganannya. Hal ini tercermin dalam upaya yang dilakukan oleh RSA UGM untuk melindungi para residen dari kasus-kasus kekerasan seksual. Meskipun belum ada pelatihan khusus yang ditekankan pada kekerasan seksual, materi terkait tersebut telah disisipkan dalam sesi awal pendidikan residen sebagai bagian dari pembekalan mereka.
Topik seperti kekerasan seksual, perundungan, dan penyalahgunaan kekuasaan disampaikan kepada residen sebagai bagian dari upaya pencegahan. Darwito, seorang pihak yang terlibat dalam proses ini, menegaskan bahwa residen diberikan kontrak yang melarang perilaku-perilaku tertentu. Jika terjadi pelanggaran, konsekuensinya dapat berupa pengembalian ke fakultas.
Darwito juga menjelaskan bahwa jika kekerasan seksual terjadi di luar lingkungan rumah sakit dan di luar jam pendidikan, hal itu menjadi ranah hukum. Namun, jika kejadian tersebut terjadi dalam institusi rumah sakit sebagai bagian dari proses pendidikan, institusi tersebut memiliki kewajiban untuk bertindak. Sanksi akademik, termasuk pemecatan, dapat diberikan kepada pelaku sebagai bentuk tanggapan terhadap perilaku yang melanggar aturan institusi.
Penting untuk ditekankan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan seksual memerlukan kerjasama semua pihak terkait, baik dalam lingkup pendidikan maupun hukum. Dengan adanya kesadaran dan tindakan yang tepat, diharapkan kasus kekerasan seksual dapat diminimalisir dalam lingkungan pendidikan, termasuk di rumah sakit.