Polda Jabar telah mengungkap adanya korban baru dalam kasus pelecehan yang dilakukan dokter residen PPDS Unpad di RSHS Bandung. Meskipun belum ada laporan resmi dari para korban, kasus ini sedang ditangani. Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter obgyn di Garut juga sudah dalam proses hukum oleh pihak Polres Kabupaten Garut. Menanggapi tindakan tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong edukasi yang lebih menyeluruh tentang hak-hak pasien dalam pemeriksaan medis, terutama dalam lingkup layanan kesehatan. Disarankan bahwa dokter kandungan wajib menyampaikan standar operasional prosedur (SOP) dengan jelas sebelum melakukan pemeriksaan, serta adanya pendampingan dari perawat atau keluarga selama proses pemeriksaan. Kemen PPPA juga mendorong semua pihak, baik korban maupun saksi, untuk melaporkan kasus kekerasan seksual agar bersama-sama menciptakan lingkungan layanan yang aman bagi semua.