25.2 C
Jakarta
HomeKriminalProgram Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025: Jadwal & Syarat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025: Jadwal & Syarat

Beberapa daerah di Indonesia kini sedang menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan dengan pajak tertunggak, di mana mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda. Saat ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan, seperti Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Tengah. Provinsi Jawa Tengah, misalnya, mengumumkan kebijakan penghapusan tunggakan pajak kendaraan yang berlaku pada 8 April hingga 30 Juni 2025. Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di wilayahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun, dan program ini ditujukan bagi wajib pajak yang belum membayar PKB selama beberapa tahun terakhir.

Dalam program ini, tunggakan pajak kendaraan beserta dendanya akan dihapuskan dengan syarat bahwa pemilik kendaraan tetap membayar pajak untuk tahun berjalan. Program ini memberikan bantuan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dengan cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya. Menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga telah menghapus biaya balik nama untuk kendaraan bekas. Pemilik kendaraan bermotor bekas tidak lagi dikenakan biaya tambahan saat melakukan proses balik nama, yang sebelumnya dikenal dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. Saat ini, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru untuk melakukan balik nama kendaraan.

Program pemutihan pajak kendaraan ini memberikan kemudahan bagi para wajib pajak untuk membayar pajak tanpa tunggakan dan denda, serta memberikan informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan yang diperlukan untuk mengikuti program ini. Oleh karena itu, dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut dan bisa mengurus pajak kendaraan dengan lebih mudah dan efisien.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer