Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah atau lahan beserta bangunannya. Sertifikat tanah ini memiliki banyak fungsi penting, seperti sebagai bukti resmi kepemilikan tanah, yang dapat mendukung berbagai transaksi tanah, seperti jual beli, sewa, atau gadai. Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur mengenai legalitas pembuatan sertifikat tanah yang diberikan langsung kepada pemegang hak tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sertifikat tanah juga memiliki peran signifikan dalam menentukan harga jual tanah dan memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah atau badan hukum terkait hak kepemilikan tersebut. Dengan memiliki sertifikat tanah, Anda dapat memperoleh keuntungan seperti perlindungan dalam transaksi jual beli properti, akses pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan, perlindungan investasi, dan pembaruan data properti yang akurat.
Selain itu, sertifikat tanah juga dapat meningkatkan nilai jual tanah karena merupakan bukti legalitas kepemilikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dapat memberikan kepastian hukum, melindungi aset, dan meningkatkan potensi ekonomi properti yang dimiliki. Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk memastikan legalitas hak kepemilikan melalui sertifikasi tanah yang sah dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional. Dengan demikian, memiliki sertifikat tanah bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan kepastian hukum dan melindungi investasi properti yang dimiliki.