28.2 C
Jakarta
HomeKriminalPemprov Banten: Jadwal dan Syarat Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Pemprov Banten: Jadwal dan Syarat Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

Beberapa daerah di Indonesia saat ini sedang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Program ini bertujuan untuk membantu pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak agar hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan. Sejauh ini, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi yang pertama mengumumkan jadwal pelaksanaan program ini, dengan periode dimulai pada 20 Maret 2025 hingga 30 Juni 2025. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi Banten juga turut meluncurkan program serupa dengan periode yang sama.

Provinsi Banten menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa program ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat menjelang Idul Fitri 1446 H. Melalui program ini, tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor akan dihapuskan sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak untuk tahun 2025.

Pemilik kendaraan di Banten yang ingin mengikuti program ini harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti kendaraan harus terdaftar di wilayah Provinsi Banten dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Ada ketentuan khusus untuk balik nama dan pembayaran pajak lima tahunan serta perpanjangan pajak tahunan yang harus dipatuhi.

Dengan program pemutihan pajak kendaraan ini, diharapkan beban tunggakan yang memberatkan warga dapat berkurang sehingga meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banten. Semua ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan keuntungan kepada masyarakat dan membangun kehadiran online yang kuat di bidang perpajakan kendaraan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer