Perubahan warna pelat nomor kendaraan di Indonesia mengalami perkembangan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, kendaraan bermotor menggunakan pelat hitam dengan tulisan putih, tetapi kini warna dasarnya telah diubah sesuai dengan peruntukannya. Warna dasar pelat nomor yang baru antara lain adalah putih, hijau, kuning, dan merah.
Perubahan ini tidak hanya sekadar masalah estetika, tetapi juga merupakan bagian dari kebijakan besar yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas sistem pengawasan lalu lintas, terutama terkait dengan penerapan teknologi tilang elektronik (ETLE). Warna putih dengan tulisan hitam dipilih karena dianggap lebih mudah terbaca oleh kamera pemantau dibandingkan warna hitam dengan tulisan putih.
Tidak hanya itu, perubahan ini juga memiliki tujuan lain seperti meningkatkan efektivitas identifikasi kendaraan, memperjelas fungsi kendaraan di jalan, serta menyesuaikan dengan standar internasional. Dengan warna yang lebih jelas dan berbeda-beda, diharapkan pengawasan lalu lintas menjadi lebih efektif dan tata kelola kendaraan semakin tertib.
Perubahan warna pada pelat nomor kendaraan di Indonesia didasari oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam identifikasi kendaraan di jalan raya, membedakan fungsi kendaraan, dan mempermudah pengelolaan armada transportasi publik. Dengan adanya perbedaan warna pelat nomor, identifikasi kendaraan menjadi lebih jelas, penegakan hukum menjadi lebih mudah, dan pengaturan transportasi menjadi lebih terstruktur.
Secara keseluruhan, perubahan warna pelat nomor kendaraan di Indonesia merupakan langkah positif dalam meningkatkan sistem identifikasi dan regulasi transportasi. Setiap warna pelat nomor memiliki arti dan fungsi tersendiri, yang bertujuan untuk memperjelas klasifikasi kendaraan dan memastikan penggunaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.