28.2 C
Jakarta
HomeKriminalCara Ganti Pelat Nomor Mobil 2025: Syarat dan Prosedur

Cara Ganti Pelat Nomor Mobil 2025: Syarat dan Prosedur

Mengganti pelat nomor kendaraan mobil adalah keharusan jika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah mencapai lima tahun atau terdapat perubahan data kendaraan. Proses ini sangat penting agar kendaraan tetap sah digunakan di jalan raya. Namun, masih banyak pemilik mobil yang merasa bingung dengan prosedur yang harus diikuti.

Syarat untuk mengganti pelat nomor pada mobil termasuk menyiapkan STNK asli beserta fotokopi, KTP asli dan fotokopi, serta BPKB asli dan salinannya pemilik kendaraan. Selain itu, kendaraan yang akan diganti pelat nomornya harus dibawa ke Samsat dan juga perlu bukti cek fisik kendaraan. Pastikan nama yang tercantum di KTP sesuai dengan STNK untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Prosedur penggantian pelat nomor kendaraan melibatkan cek fisik kendaraan, mengisi formulir data kendaraan, melakukan pembayaran, dan mengambil STNK serta pelat nomor baru. Penggantian pelat nomor tersebut sebaiknya dilakukan langsung di kantor Samsat Induk sesuai domisili untuk menghindari masalah di kemudian hari. Layanan Samsat Keliling umumnya hanya untuk pembayaran PKB, bukan untuk penggantian pelat nomor.

Dengan memahami syarat dan prosedur yang tepat, pemilik kendaraan dapat mengganti pelat nomor mobil dengan lancar tanpa masalah. Penting untuk mematuhi aturan yang berlaku agar kendaraan tetap legal dan dapat digunakan secara sah di Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer