Pada Selasa (11/3), sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi terkenal seperti Ariel NOAH, Armand Maulana, dan Raisa, mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bertujuan untuk menguji isi undang-undang tersebut yang dianggap merugikan para pelaku industri musik. Para penyanyi, yang tergabung dalam kelompok bernama Vibrasi Suara Indonesia (VISI), seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan Bernadya, juga mendukung gugatan ini. Mereka mempertimbangkan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Hak Cipta saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak-hak mereka sebagai pelaku industri musik. Dengan melalui gugatan ini, para penyanyi berharap MK bisa meninjau kembali pasal-pasal yang dianggap merugikan tersebut untuk menciptakan perubahan yang lebih adil dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para musisi.
Undang-undang tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, mengatur hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya demi memberikan perlindungan hukum atas karya seni yang dihasilkan di berbagai bidang, termasuk industri musik. Hak cipta ini berlaku secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata, namun tetap tunduk pada pembatasan yang diatur guna menjaga keseimbangan antara kepentingan pencipta dan akses publik terhadap karya kreatif. Regulasi ini melindungi berbagai jenis karya seperti sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya orisinal lainnya dengan tujuan agar hak pencipta terlindungi dan karyanya tidak disalahgunakan.
Gugatan ini akan melalui proses persidangan di Mahkamah Konstitusi dengan harapan bahwa MK dapat mengambil keputusan yang adil serta berpihak pada kepentingan para pelaku industri musik sehingga hak-hak mereka dapat terlindungi dengan lebih baik di masa mendatang. Para penyanyi berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah dan legislatif dapat lebih memperhatikan aspirasi para seniman dalam menyusun regulasi yang berkaitan dengan hak cipta untuk menciptakan iklim industri musik yang lebih kondusif dan adil bagi semua pihak yang terlibat.