Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, sedang menjadi sorotan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pria keturunan Aceh ini memiliki latar belakang panjang di pemerintahan sebelum terpilih sebagai Sekjen DPR RI pada tahun 2018. Awal karirnya dimulai sebagai pegawai negeri sipil di Pemprov DKI Jakarta, kemudian berlanjut di Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg RI) dengan menduduki berbagai posisi strategis. Di samping itu, Indra juga aktif di dunia akademik dengan latar belakang pendidikan yang solid, seperti gelar Sarjana Teknik Sipil, Magister Ilmu Administrasi, dan Doktor Manajemen Bisnis.
Namun, di tengah masa jabatannya sebagai Sekjen DPR RI, namanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki lebih lanjut oleh KPK. Pertanyaan kemudian muncul, seberapa besar kekayaan yang dimiliki oleh Indra Iskandar, Sekjen DPR RI? Menurut laporan LHKPN per 28 Maret 2024, Indra tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7.804.074.177 atau Rp7,8 miliar. Mayoritas dari kekayaannya berasal dari aset properti, dengan empat tanah dan bangunan tersebar di beberapa daerah seperti Bogor, Jakarta Selatan, dan Cianjur.
Melihat dari rincian harta kekayaannya yang tercatat dalam LHKPN, Indra memiliki total kekayaan mencapai Rp8,5 miliar. Namun, setelah dipotong dengan jumlah hutang yang dimilikinya sebesar Rp746 juta, maka total kekayaan bersih yang dimiliki Indra Iskandar adalah sebesar Rp7,8 miliar. Rincian kekayaan seperti tanah dan bangunan, kas dan setara kas, serta hutang yang dimiliki Indra Iskandar tersaji dalam laporan LHKPN yang dirilis oleh KPK. Ini membuka insight baru terkait kekayaan Sekjen DPR RI yang kini tengah terlibat dalam kasus dugaan korupsi, yang menjadi perhatian utama publik.