Kasus sengketa bantal merek Harvestluxury terus berlanjut di Pengadilan Niaga Surabaya dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby. Sidang tersebut melibatkan Deby Afandi sebagai Penggugat dan Fajar Yusrianto sebagai Tergugat. Menurut kesaksian Muhammad Isrok dari sentral HAKI Universitas Muhammadiyah Malang, Penggugat memiliki legal standing yang memungkinkannya untuk mengajukan gugatan pembatalan merek terhadap Tergugat karena indikasi pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.
Kuasa hukum Deby Afandi, Sahlan Azwar, menjelaskan bahwa meskipun Harvestluxury memiliki HAKI, namun konsumen menjadi bingung ketika membeli bantal Harvest yang sebenarnya dari Harvestluxury. Sahlan juga menyoroti penggunaan video dalam pemasaran yang menurutnya mengecoh konsumen. Potensi kerugian akibat tindakan tersebut mencapai lebih dari Rp.5 miliar.
Zulfi Syatria, kuasa hukum Deby Afandi lainnya, menekankan keterangan ahli yang menguntungkan pihaknya, serta legal standing Penggugat dalam menggugat Tergugat. Deby Afandi memiliki hak eksklusif atas merek Harvestway dan menilai bahwa penjualannya yang tidak sesuai dengan merek yang didaftarkan menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik dari Tergugat.
Dalam gugatannya, Deby Afandi berharap agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatannya, menyatakan bahwa pendaftaran merek Harvestluxury harus dibatalkan, pelarangan produksi, penjualan, dan peredaran bantal merek tersebut, serta menegaskan bahwa merek bantal yang sah dan dilindungi adalah Harvest dan Harvestway milik Penggugat.