Galih Kusumawati SH, dihadirkan sebagai saksi korban dalam persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp.3,5 miliar. Dia mengungkapkan alasan melaporkan Delaguna Latantri Putera dalam kasus ini karena keterlibatan Delaguna, Muhammad Luthfy, dan DPO Abdul Ghofur dalam PT. Petro Energy Solusi (PES). Saksi Galih juga memberikan bukti terkait Cek Bank BCA atas nama PT. PES yang ditolak oleh bank. Selain itu, ia menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam presentasi bisnis di kantor. Namun, terungkap bahwa Delaguna hanya menambahkan informasi saat presentasi dilakukan. Selain itu, peran Luthfy dalam perjanjian kerjasama juga dijelaskan dalam sidang. Pasal dalam perjanjian mengenai penyelesaian perselisihan dan kewenangan hukum juga dibahas dalam persidangan. Galih melaporkan peristiwa tersebut karena pekerjaan dianggap fiktif, sesuai dengan pengakuan Luthfy. Meskipun Delaguna tidak mengetahui perjanjian tersebut dan tidak menandatanganinya, namun dia tetap terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Budi Pratiwi, saksi yang mencairkan cek, juga memberikan kesaksian terkait kehadiran Delaguna dalam perjanjian. Namun, pengacara Ridwan Saleh membantah kesaksian tersebut dengan membawa bukti chating yang menyatakan sebaliknya. Kasus ini melibatkan beberapa pihak termasuk Abdul Ghofur yang masih berstatus DPO.