Lampu sirine pada kendaraan memiliki arti khusus yang perlu dipahami oleh pengguna jalan agar dapat berinteraksi dengan tepat saat bertemu kendaraan yang sedang menggunakan lampu sirine. Lampu sirine, atau yang sering disebut sebagai alat rotator, merupakan perangkat penting yang berfungsi sebagai alat peringatan bagi pengemudi dan pengguna jalan lainnya. Alat ini memberikan sinyal dengan cahaya berkelip dan suara khusus untuk menandakan keberadaan kendaraan tertentu di jalan raya.
Tiap warna lampu sirine memiliki arti yang berbeda dan menunjukkan fungsi serta prioritas kendaraan yang menggunakannya. Misalnya, lampu sirine berwarna merah umumnya digunakan oleh kendaraan dengan hak prioritas utama di jalan seperti mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan tahanan. Ketika pengguna jalan melihat lampu sirine merah, mereka diharapkan untuk memberikan jalan terlebih dahulu karena kendaraan tersebut sedang dalam keadaan darurat atau membutuhkan prioritas penuh.
Selain itu, warna biru pada lampu sirine menunjukkan bahwa kendaraan tersebut berasal dari kepolisian atau petugas keamanan. Lampu biru digunakan untuk menandakan bahwa kendaraan sedang melakukan patroli, pengawalan, atau tindakan hukum di jalan raya. Pengguna jalan diharapkan untuk tetap waspada dan memberikan ruang yang diperlukan kepada kendaraan kepolisian yang sedang menggunakan lampu sirine biru.
Adapun lampu sirine berwarna kuning atau oranye umumnya digunakan oleh kendaraan operasional seperti mobil derek, kendaraan patroli jalan tol, atau kendaraan pengawasan lainnya. Walaupun lampu kuning tidak memiliki prioritas utama di jalan, pengguna jalan tetap perlu berhati-hati karena kendaraan tersebut sedang melakukan pekerjaan yang dapat mempengaruhi arus lalu lintas.
Aturan penggunaan lampu sirine di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hanya kendaraan tertentu yang memiliki izin resmi yang boleh menggunakan lampu sirine sesuai fungsinya. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pidana kurungan atau denda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan terkait penggunaan lampu sirine guna menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil tindakan yang tepat saat berhadapan dengan kendaraan yang menggunakan lampu sirine, sehingga keselamatan dan kelancaran lalu lintas tetap terjaga.