Home Kriminal Penjualan Bensin Eceran: Aturan Hukumnya Terungkap

Penjualan Bensin Eceran: Aturan Hukumnya Terungkap

0

Penjualan bensin eceran di Indonesia sering dijumpai di berbagai sudut kota, terutama di daerah terpencil atau jauh dari stasiun pengisian bahan bakar resmi. Meskipun praktik ini dianggap sebagai solusi praktis dalam situasi darurat atau sebagai sumber penghasilan tambahan bagi sebagian masyarakat, ada pertanyaan mengenai legalitas dan keamanan dari penjualan bensin eceran tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diatur bahwa kegiatan usaha hilir termasuk niaga bahan bakar minyak (BBM) hanya boleh dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin resmi dari pemerintah. Artinya, individu atau perorangan tanpa badan hukum tidak diperbolehkan menjual BBM secara eceran karena dapat menimbulkan risiko hukum dan keselamatan.

Sanksi hukum bagi penjual bensin eceran ilegal juga diatur dalam UU tersebut. Misalnya, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, atau penjualan BBM tanpa izin dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dan denda hingga puluhan miliar rupiah. Bahkan, jika yang dijual adalah BBM bersubsidi, sanksi yang berlaku lebih berat.

Meskipun penjualan bensin eceran dianggap membantu masyarakat, terutama di daerah minim SPBU, penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku demi keamanan dan kepatuhan hukum. Bagi yang berminat, disarankan untuk mengikuti prosedur legal sebagai sub penyalur untuk memastikan keamanan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Source link

Exit mobile version