Home Kriminal Denda Tilang 11 Pelanggaran: Temuan Operasi Keselamatan 2025

Denda Tilang 11 Pelanggaran: Temuan Operasi Keselamatan 2025

0

Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai 10 hingga 23 Februari 2025 di beberapa titik ruas jalan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya. Sebanyak sebelas jenis pelanggaran akan menjadi fokus utama penindakan, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, ketidakpatuhan menggunakan helm, pelanggaran marka berhenti, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol. Operasi ini juga akan dilengkapi dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalan raya. Diharapkan dengan langkah ini, angka kecelakaan dapat ditekan dan menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan. Sanksi bagi pelanggaran tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda maksimal dan pidana kurungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polri juga mengedukasi pengendara melalui kegiatan Operasi Keselamatan Jaya, dengan dukungan penuh dari Pj Gubernur DKI untuk menciptakan keamanan lalu lintas yang lebih baik di masa depan.

Exit mobile version