Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat telah memperpanjang penyelidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan hutan negara seluas 650 hektar di Solok Selatan. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyatakan bahwa pengembangan kasus ini masih terus dilakukan oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Sebelumnya, Bupati Solok Selatan, Khairunnas, bersama keluarganya telah diperiksa oleh Kejati Sumbar terkait dugaan penggunaan lahan hutan negara tanpa izin. Mereka diduga menggunakan lahan hutan tersebut seluas 650 hektar untuk menanam sawit tanpa hak guna usaha (HGU). Kasus ini telah dipantau sejak Mei 2024 setelah masyarakat melaporkan adanya perambahan hutan tanpa izin di Solok Selatan. Kejati Sumbar mulai menyelidiki kasus tersebut setelah menerima laporan pada Maret 2024, dengan surat perintah penyelidikan dikeluarkan pada 18 April 2024. Proses penyelidikan ini masih berlanjut dan Kejati akan terus meminta keterangan dari pihak terkait untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.