Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya memanggil Haris Efendi sebagai saksi fakta dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan Jeremy Gunadi. Sebelum memberikan kesaksiannya, Haris diingatkan tentang konsekuensi hukum jika memberikan keterangan palsu. Haris membantah klaim Jeremy yang mengatakan tidak pernah mengenal Tyo Soelayman atau menawarkan rumahnya di Pakuwon City kepada Tyo Soelayman. Menurut Haris, ia yang mempertemukan keduanya di notaris pada tanggal 25 Maret 2023. Rumah yang KPR-nya di Bank ICBC atas nama Tjan Andre masih memiliki tunggakan sebesar Rp.7 miliar, sehingga Jeremy menawarkan kepada Tyo Soelayman seharga Rp.9,5 miliar. Namun, rumah tersebut tidak dapat segera dijual karena SHM-nya telah diblokir oleh Jeremy sebelumnya. Setelah negosiasi antara Soelayman, Jeremy, dan Tjan Andre, transaksi dijadwalkan untuk dilakukan namun akhirnya rumah tersebut dijual oleh Bank ICBC kepada Ong Hengky. Jeremy kemudian dilaporkan ke polisi karena tidak mengembalikan uang muka Rp.500 juta yang diminta oleh Soelayman. Kasus ini membuat Jeremy menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan penipuan terhadap Tyo Soelayman.