Pemerintah tidak akan menaikkan cukai rokok pada tahun 2025 berdasarkan keputusan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Harga eceran jual (HJE) rokok konvensional diperkirakan akan naik sekitar 10 persen, sedangkan HJE rokok elektronik diperkirakan naik sekitar 11 persen. HJE tertinggi dikenakan pada sigaret putih mesin (SPM) I sebesar Rp 2.495, sedangkan HJE terendah dikenakan pada sigaret kretek/putih tangan (SKT/SPT III) sebesar Rp 860. Meskipun kenaikan HJE tertinggi terjadi pada SKT, namun kenaikan ini masih dianggap rendah dan tidak signifikan untuk menghambat akses masyarakat terhadap rokok. Dengan keputusan kenaikan HJE yang berlaku saat ini, harga rokok masih dianggap terjangkau bagi banyak kalangan.