27 C
Jakarta
HomeBerita"Bidan Sukajadi Diduga Palsukan Surat Keterangan Lahir: Investigasi Mendalam"

“Bidan Sukajadi Diduga Palsukan Surat Keterangan Lahir: Investigasi Mendalam”

Ketika bayi lahir, penting bagi ibu untuk memiliki surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh bidan atau rumah sakit tempat bayi dilahirkan. Surat ini diperlukan saat mengurus akta kelahiran, yang merupakan pengakuan resmi dari negara mengenai status keperdataan seseorang. Namun, sayangnya, masih ada kasus di mana bidan praktek diduga melakukan pemalsuan surat keterangan kelahiran.

Sebuah kasus pemalsuan surat keterangan kelahiran terungkap di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Bidan praktek di sana diduga mengeluarkan surat keterangan kelahiran dengan meminta pembayaran sejumlah uang. Terdapat kejanggalan dalam surat keterangan tersebut, di mana tahun kelahiran yang tertera tidak sesuai dengan tahun dikeluarkannya surat.

Tindakan pemalsuan surat keterangan kelahiran merupakan pelanggaran yang serius. Undang-undang Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pemalsuan data kependudukan atau dokumen kependudukan dapat dikenakan pidana hingga 7 tahun penjara. Ancaman pidana juga berlaku bagi penduduk yang memalsukan surat atau dokumen terkait kependudukan dengan maksimal pidana enam tahun penjara dan denda hingga lima puluh juta rupiah.

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya integritas dalam penerbitan dokumen resmi seperti surat keterangan kelahiran. Pihak berwenang perlu menindak tegas oknum-oknum yang melakukan tindakan tidak etis seperti pemalsuan dokumen demi menjaga keakuratan data kependudukan dan keabsahan dokumen resmi. Peran masyarakat juga penting dalam melaporkan tindakan curang yang merugikan banyak pihak.

Berita Terbaru

Berita Populer