Kasus dugaan pembunuhan Agustinus Teti di Malaka, NTT, telah dilaporkan kepada pihak berwenang, yaitu Mapolsek Sasitamean, Mapolres Malaka – Polda NTT. Keluarga korban melaporkan kasus ini pada tanggal 31 Agustus 2024 dan berita tersebut dimuat di media deliknews pada tanggal 24 September 2024. Dalam laporan polisi, keluarga menyampaikan bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan senjata tajam, merusak 2 buah Speaker menggunakan pisau, mengancam istri korban, dan melakukan penikaman. Pelaku kemudian bertemu dengan korban di tengah jalan dan menyebabkan korban terjatuh, dengan luka di bagian kepala. Setelah korban dilarikan ke Polindes, kepolisian belum mengambil sikap dan pelaku berhasil melarikan diri. Keluarga korban masih percaya bahwa kepolisian akan menyelesaikan kasus ini, terutama setelah respons cepat dari Kapolres Malaka. Langkah-langkah yang sudah diambil, seperti otopsi tanpa biaya, pemeriksaan saksi, dan surat pemanggilan terhadap pelaku, memberikan harapan bahwa kebenaran akan terungkap. Keluarga korban tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan percaya bahwa pelaku akan ditangkap untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Wartawan media deliknews akan melacak perkembangan kasus ini dengan wawancara kepada pihak penyidik Mapolres Malaka.