30.9 C
Jakarta
HomeBerita"Pemprov Sumbar Buka Suara: Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasaman Sabar AS"

“Pemprov Sumbar Buka Suara: Dugaan Pelanggaran Pemilu Bupati Pasaman Sabar AS”

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) ikut memantau perkembangan kasus dugaan tindak pidana pemilu kampanye di tempat ibadah melibatkan Sabar AS, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pasaman. Sidang pertama dalam kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping pada Jumat (13/12/2024). Plt Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah selanjutnya terkait perkara ini.

Menyikapi kemungkinan pemberhentian terdakwa dari jabatannya, Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur yang berlaku setelah ada putusan hukum dari pengadilan atau terdakwa ditahan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan “BAWASLU”. Terdakwa, Sabar AS, dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah. Selain menghadapi sidang pidana, Sabar AS juga telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Lubuk Sikaping untuk menguji penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Bawaslu Pasaman. Sidang praperadilan pertama dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/12/2024).

Berita Terbaru

Berita Populer