Sebuah perempuan bernama Fifie Pudjihartono (60 tahun) telah menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di PN Surabaya karena dituduh membeli mobil bodong dan mengendarainya dengan plat nomor palsu. Kejaksaan Negeri Surabaya menuduh Fifie dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP atau Pasal 480 ke-1 KUHP. Pada tanggal 9 Februari 2024, mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Fifie dihentikan oleh polisi karena adanya ketidaksesuaian antara plat nomor kendaraan dengan tahun kendaraan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa nomor rangka dan nomor mesin mobil tersebut tidak cocok dengan TNKB yang dimiliki Fifie. Selain itu, registrasi kendaraan menunjukkan data pemilik yang berbeda dengan STNK Fifie. Fifie mengakui membeli mobil dari seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp 250 juta tanpa BPKB. Polisi juga menemukan bahwa Fifie tidak pernah membayar pajak kendaraan sejak pembelian mobil tersebut. Akibat perbuatannya, PT. Mitsui Leasing Kapital Indonesia mengalami kerugian karena tidak menguasai mobil tersebut, sedangkan negara juga merugi karena Fifie tidak membayar pajak mobil ke kas negara. Itulah tindakan yang dilakukan oleh Fifie yang kini tengah dihadapkan pada persidangan di PN Surabaya.