28.7 C
Jakarta
HomeBeritaAncaman 6 Bulan Penjara bagi Bupati Pasaman Sabar AS: Pengungkapan Terbaru

Ancaman 6 Bulan Penjara bagi Bupati Pasaman Sabar AS: Pengungkapan Terbaru

Sebuah kasus menarik terjadi di Provinsi Sumatera Barat, di mana seorang bupati yang juga merupakan calon Bupati Pasaman, Sabar AS, menjadi terdakwa dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Pemilu. Sabar AS yang saat ini menjabat sebagai Bupati Pasaman diadili atas dugaan kampanye di tempat ibadah, menjadikannya bupati aktif pertama yang menghadapi kasus semacam ini di Sumatera Barat. Sidang perdana dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping dengan nomor perkara 79/Pid.Sus/2024/PN Lbs pada Jumat (13/12/2024).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini menghadirkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video kampanye berdurasi 1 menit 14 detik yang disimpan dalam flashdisk bertuliskan Bawaslu. Sidang pertama termasuk pembacaan dakwaan serta pemeriksaan saksi dan terdakwa, di mana Sabar AS dijerat dengan Pasal 187 Ayat (3) jo Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda Rp1 juta.

Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, mengungkapkan bahwa kasus ini dimulai dari laporan dugaan pelanggaran larangan kampanye di tempat ibadah. Selain itu, Sabar AS juga telah mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dengan Termohon Bawaslu Pasaman, di mana sidang pertama praperadilan dijadwalkan digelar pada Selasa (17/12/2024) di PN Lubuk Sikaping.

Pihak Pemprov Sumatera Barat turut mengawasi perkembangan kasus ini dengan cermat. Plt Kepala Biro Pemerintah Setda Pemprov Sumbar, Ferdinal, menyatakan bahwa saat ini Sabar AS tidak ditahan dan mereka akan menunggu putusan pengadilan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Terkait kemungkinan pemberhentian Sabar AS dari jabatannya, Ferdinal menegaskan bahwa Pemprov Sumbar akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau jika terdakwa ditahan.

Berita Terbaru

Berita Populer