Home Kriminal Jangan coba-coba lakukan love scamming, ini ancaman pidananya!

Jangan coba-coba lakukan love scamming, ini ancaman pidananya!

0

Love scamming adalah salah satu jenis penipuan yang dilakukan dengan menyamar sebagai pasangan romantis melalui media sosial atau aplikasi kencan dengan tujuan untuk memperoleh uang. Kejahatan ini termasuk dalam Kejahatan Berbasis Gender Online (KBGO) dan dilarang berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mereka memiliki mandat untuk melindungi hak-hak perempuan, termasuk dalam dunia online. Pelaku KBGO dapat dikenakan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda mencapai Rp200 juta berdasarkan UU yang berlaku.

Pelaku love scamming biasanya menggunakan identitas palsu, menargetkan individu yang mencari hubungan asmara online, dan memanfaatkan kata-kata cinta untuk memikat korban. Setelah korban terjebak, pelaku akan merayu korban untuk memberikan uang atau keuntungan materi, sebelum akhirnya menghilang atau sulit dihubungi.

Kejahatan love scamming juga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagai contoh, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangani kasus love scamming internasional di Indonesia yang merugikan korban dari berbagai negara dengan jumlah kerugian mencapai Rp40 miliar per bulan.

Tersangka kasus tersebut dapat dijerat berdasarkan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara atau enam tahun terkait ITE. Penting untuk waspada dan mengenali ciri-ciri modus operandi love scamming untuk menghindari menjadi korban kejahatan tersebut.

Source link

Exit mobile version