Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang memberikan izin kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM bukan hanya sebagai dokumen registrasi resmi, tetapi juga sebagai identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada individu yang memenuhi syarat administratif, sehat secara fisik dan mental, mengerti aturan lalu lintas, dan memiliki keterampilan dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengendara di Indonesia wajib memiliki SIM sesuai dengan Pasal 18 (1) UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. SIM dibagi menjadi beberapa kategori, antara lain SIM Perseorangan dan SIM Umum, dengan lima jenis SIM berbeda yaitu SIM A, B, C, D, dan SIM internasional.
Jenis SIM, antara lain:
1. SIM A untuk pengemudi mobil penumpang dan angkutan umum.
2. SIM B untuk kendaraan berat dan penarik.
3. SIM C untuk pengendara motor dengan berbagai kapasitas mesin.
4. SIM D untuk penyandang disabilitas.
5. SIM Internasional untuk Warga Negara Asing yang ingin berkendara di Indonesia.
SIM memiliki beberapa kegunaan penting, di antaranya sebagai sarana identifikasi, alat bukti, upaya paksa, pelayanan masyarakat, bukti kemampuan pengemudi, dan sarana perlindungan masyarakat. SIM juga merupakan bukti bahwa seorang pengemudi telah memiliki kemampuan yang memadai dalam mengemudikan kendaraan bermotor, sehingga dapat mengurangi kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.