Partai politik memiliki peran penting dalam sistem pemerintahan di negara demokrasi seperti Indonesia dengan tujuan menjalankan fungsi pendidikan politik, mencetak kader politik, dan mengisi jabatan politik. Di Indonesia, kehadiran partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Menurut UU tersebut, partai politik merupakan organisasi yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi partai politik termasuk sebagai sarana pendidikan politik, menciptakan iklim kondusif untuk persatuan dan kesatuan bangsa, menyerap aspirasi politik masyarakat, dan memfasilitasi partisipasi politik warga negara Indonesia. Proses pendirian partai politik juga memiliki persyaratan yang harus dipenuhi, seperti jumlah pendiri, keterwakilan perempuan, AD dan ART, serta kepengurusan partai politik.
Partai politik juga harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum dengan persyaratan yang mencakup akta notaris pendirian, nama, lambang, kepengurusan di tingkat provinsi, kantor tetap, dan rekening atas nama partai politik. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, partai politik dapat berperan dalam demokrasi Indonesia dengan optimal.
Sumber: ANTARA News