KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah identitas resmi yang harus dimiliki oleh setiap warga negara yang berusia 17 tahun ke atas. Berkat perkembangan teknologi, KTP konvensional kini telah berubah menjadi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e). KTP-e berfungsi sebagai dokumen identitas utama yang mencakup informasi pribadi seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, serta foto pemegangnya.
Selain sebagai alat identifikasi, e-KTP juga digunakan untuk urusan administratif seperti pembuatan paspor, pembukaan rekening bank, dan pendaftaran layanan publik lainnya. e-KTP juga merupakan bukti kewarganegaraan dan tempat tinggal yang sah.
Untuk membuat e-KTP, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
– Berusia minimal 17 tahun
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
Langkah-langkah untuk membuat e-KTP:
1. Siapkan semua dokumen persyaratan
2. Kunjungi kantor kecamatan terdekat atau kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
3. Ambil nomor antrian dan tunggu dipanggil oleh petugas
4. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas untuk verifikasi data
5. Lakukan perekaman foto digital, tanda tangan digital, sidik jari, dan pemindaian retina mata
6. Tunggu proses pencetakan e-KTP selesai, biasanya memakan waktu sekitar 2 minggu
7. Ambil e-KTP di Kelurahan/Desa setempat setelah notifikasi bahwa e-KTP telah selesai dicetak
Jangan lupa untuk membaca juga cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil, cara mengurus KTP hilang secara online dan offline, dan cara cek KTP online dengan mudah.
Artikel ini ditulis oleh Sean Anggiatheda Sitorus dan diedit oleh Alviansyah Pasaribu.