Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan hasil Pemilihan Umum Legislatif 2024, di mana partai politik yang meraih suara terbanyak akan mewakili di DPR periode 2024-2029. Total keseluruhan suara sah yang didapat secara nasional sebanyak 151.796.631 suara, yang berasal dari 38 provinsi dan 128 wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ambang batas parlemen yang harus dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu agar dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Ambang batas tersebut adalah minimal 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional.
Dari hasil rekapitulasi tersebut, berikut adalah partai politik yang berhasil lolos ke DPR RI berdasarkan jumlah suara terbanyak:
1. Partai PDI Perjuangan (PDIP): 25.387.279 suara (16,72 persen)
2. Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28 persen)
3. Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22 persen)
4. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 16.115.655 suara (10,61 persen)
5. Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65 persen)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 12.781.353 suara (8,42 persen)
7. Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43 persen)
8. Partai Amanat Nasional (PAN): 10.984.003 suara (7,23 persen)
KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terdapat 84 Daerah Pemilihan (Dapil) dengan total 580 Kursi Anggota DPR.
Sumber: ANTARA News