Home Kriminal Pengertian hukum perdata dan pidana

Pengertian hukum perdata dan pidana

0

Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hadirnya hukum dapat memberikan jaminan dalam kehidupan masyarakat agar tercipta suatu keadilan, keamanan, dan ketertiban. Dalam praktiknya, hukum pidana masuk dalam kategori hukum publik yang berisi ketentuan untuk mengatur kepentingan umum.

Adapun hukum perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat.

Menurut Prof Sudikno, hukum perdata merupakan keseluruhan peraturan yang mempelajari tentang hubungan antara individu satu dengan yang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun masyarakat luas. Hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antar individu dan memberikan aturan yang jelas tentang hak dan kewajiban dalam hubungan pribadi. Di Indonesia, hukum perdata sebagian besar diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Hukum perdata pada umumnya meliputi hukum privat materiil, yaitu hukum yang mengatur tentang kepentingan perseorangan. Terdapat empat pembagian hukum perdata, di antaranya: Hukum waris, hukum keluarga, hukum perorangan, dan hukum harta kekayaan.

Hukum pidana adalah salah satu hukum yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan pada kepentingan umum. Segala hukum pidana sudah termuat dalam Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran dan kejahatan dalam hukum pidana memiliki perbedaan, dimana pelanggaran merupakan hal kecil atau ringan yang terkait dan dapat dikenakan hukuman denda, sedangkan kejahatan dikaitkan dengan hal lebih besar.

Hukum pidana terbagi menjadi dua jenis, yaitu hukum pidana formil dan hukum pidana materil. Hukum pidana formil mengatur negara dengan perantaraan, seperti alat perlengkapan melaksanakan haknya untuk dikenakan pidana. Sedangkan hukum pidana materil mengatur aturan – aturan yang telah ditetapkan dan merangkum perbuatan yang dapat dikenakan pidana.

Dengan adanya hukum di Indonesia baik itu hukum perdata ataupun hukum pidana memiliki tujuan melindungi masyarakat. Jika tidak ada hukum, perbuatan yang dilakukan oleh individu berpotensi menjadi tidak beraturan dan bisa menciptakan kekacauan.

Source link

Exit mobile version