Sebagai mahluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hadirnya hukum memberikan jaminan dalam kehidupan masyarakat agar tercipta keadilan, keamanan, dan ketertiban. Hukum pidana termasuk dalam kategori hukum publik yang mengatur kepentingan umum.
Sementara itu, hukum perdata mengatur hak dan kewajiban individu dalam masyarakat. Menurut Prof Sudikno, hukum perdata adalah peraturan yang mempelajari hubungan antara individu satu dengan yang lain, baik dalam hubungan keluarga maupun masyarakat luas. Hukum perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa antar individu dan memberikan aturan tentang hak dan kewajiban dalam hubungan pribadi. Di Indonesia, hukum perdata sebagian besar diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Hukum perdata umumnya meliputi hukum privat materiil, yaitu hukum yang mengatur kepentingan perseorangan. Ada empat pembagian hukum perdata, yaitu hukum waris, hukum keluarga, hukum perorangan, dan hukum harta kekayaan.
Sementara hukum pidana mengatur pelanggaran dan kejahatan pada kepentingan umum. Hukum pidana terbagi menjadi hukum pidana formil dan hukum pidana materil. Hukum pidana formil diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sementara hukum pidana materil merangkum perbuatan yang dapat dikenakan pidana, seperti KUHP dan Undang-Undang Lalu Lintas.
Dengan adanya hukum perdata dan hukum pidana di Indonesia, tujuannya adalah melindungi masyarakat dari perbuatan yang dapat menciptakan kekacauan dan tidak beraturan. Jika tidak ada hukum, individu berpotensi melakukan perbuatan yang merugikan tanpa konsekuensi hukuman.