Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mencatat bahwa judi online tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, tetapi juga oleh anak-anak. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk ikut melindungi anak-anak dari paparan kegiatan terlarang tersebut.
Gambar terkait: Lindungi anak dari judi online
Referensi: https://cdn.antaranews.com/cache/infografis/1140×2100/2024/07/01/20240701-lindungi-anak-dari-judol.jpg