Home Kriminal Kejagung terapkan hukum maksimal untuk pelaku judi online

Kejagung terapkan hukum maksimal untuk pelaku judi online

0

Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas perjudian daring atau online. Salah satu langkah yang akan diambil adalah menerapkan hukuman maksimal bagi para pelaku agar dapat memberikan efek jera.

Harli menyatakan bahwa dalam penindakan terhadap perjudian daring, Kejaksaan Agung akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Karena permasalahan ini telah menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran, Kejaksaan akan menerapkan peraturan hukum secara maksimal.

Pentingnya memberikan efek jera kepada pelaku perjudian daring dijelaskan oleh Harli berdasarkan sistem peradilan yang ada di Indonesia. Menurutnya, efek jera ini tidak hanya berkaitan dengan proses penuntutan, tetapi melibatkan seluruh proses peradilan pidana mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan.

Kejaksaan Agung, sesuai dengan perannya sebagai penuntut umum, berkomitmen untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku perjudian daring. Harli juga menekankan bahwa efek jera ini bergantung pada sistem peradilan pidana yang berlaku.

Kejaksaan Agung telah bergabung dalam Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Satgas ini bertujuan untuk mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap perjudian daring, serta meningkatkan koordinasi antar instansi terkait.

Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Daring, Kejaksaan Agung memainkan peran sebagai anggota dalam bidang pencegahan, bersama dengan kepolisian. Satgas ini dipimpin oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto.

Upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring akan ditingkatkan melalui kerja sama antar kementerian/lembaga dan dengan negara lain. Selain itu, edukasi mengenai bahaya perjudian online juga akan terus digalakkan demi mencegah penyebaran praktik perjudian daring di masyarakat.

Source link

Exit mobile version