Bea Cukai Batam Kepulauan Riau telah melakukan 233 kasus penyelundupan hingga Mei 2024, dengan total nilai barang mencapai Rp11,53 miliar. Evi Octavia, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Batam, mengatakan bahwa penindakan tersebut melibatkan pengawasan rutin, pengawasan laut, serta penegakan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP). (Irfansyah Naufal Nasution/Sandy Arizona/Farah Khadija)