Home Kriminal Jaksa tangkap TW terkait dugaan korupsi proyek PLTMH di Kapuas Hulu

Jaksa tangkap TW terkait dugaan korupsi proyek PLTMH di Kapuas Hulu

0

Tim gabungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang pria berinisial TW terkait dugaan korupsi dana desa untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Gedin Arianta, TW sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan pasca penangkapan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Tim Tangkap Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Tim Pidsus Kejari Kapuas Hulu bekerja sama dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. TW adalah Direktur CV Sinar Berkat yang ditunjuk oleh Desa Datah Dian sebagai penyedia jasa pembangunan PLTMH menggunakan anggaran dana desa sebesar Rp1,2 miliar, namun pembangunan tersebut tidak selesai dengan kerugian sekitar Rp963,3 juta.

TW sebelumnya dipanggil sebagai saksi namun tidak hadir dan tidak kooperatif. Setelah ditahan, TW kemudian ditetapkan sebagai tersangka. TW dijerat dengan pasal-pasal korupsi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Foto-foto kegiatan penangkapan dan pemeriksaan terhadap TW juga tersedia dalam artikel ini.

Source link

Exit mobile version