Home Kriminal KPK tegaskan tidak ada maladministrasi dalam pemeriksaan Kusnadi

KPK tegaskan tidak ada maladministrasi dalam pemeriksaan Kusnadi

0

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika menegaskan bahwa tidak ada maladministrasi dalam proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti dari tangan Kusnadi, selaku staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap laporan yang dibuat oleh tim penasihat hukum Kusnadi kepada Dewan Pengawas KPK terkait perbedaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti.

Penyitaan barang bukti berupa buku catatan dan ponsel dilakukan pada tanggal 10 Juni 2024, saat dilakukan pemeriksaan terhadap Hasto dan Kusnadi. Tessa menjelaskan bahwa pada tanggal tersebut, penyidik KPK telah membuat administrasi lengkap berupa Berita Acara Sita dan tanda terima yang sudah ditandatangani oleh penyidik dan saksi, sehingga tidak ada kesalahan administrasi dalam proses penyitaan tersebut.

Setelah proses penyitaan selesai, Kusnadi membawa dokumen tanda terima yang masih dalam bentuk koreksi dan bukan versi final. Dokumen tanda terima final yang sudah ditandatangani oleh saksi dan penyidik tidak dibawa oleh Kusnadi karena saat itu saksi sudah keluar untuk mendampingi HK dalam sesi wawancara dengan jurnalis.

Tessa juga menjelaskan bahwa setiap penyitaan barang bukti akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK sebagai bentuk pertanggungjawaban, dan hal ini telah dilakukan oleh penyidik KPK. Pada tanggal 19 Juni 2024, saat Kusnadi dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi, tanda terima final diserahkan kepadanya dan telah diterima oleh yang bersangkutan.

Tim penasihat hukum Kusnadi telah melaporkan dugaan pelanggaran dalam proses hukum terhadap kliennya kepada Dewan Pengawas KPK. Mereka menyoroti perbedaan tanggal dalam surat tanda terima penyitaan barang bukti yang dinilai sebagai pemalsuan. Mereka menyatakan bahwa barang-barang yang disita dalam kasus ini tidak layak dijadikan barang bukti.

Hasto Kristiyanto dan Kusnadi telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku. Selama pemeriksaan tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa ponsel, buku tabungan, kartu ATM, dan buku agenda DPP PDIP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyebut bahwa Kusnadi telah mengakui pernah bertemu dengan Harun Masiku. Selain itu, penyidik KPK menyebut bahwa pemeriksaan terhadap Kusnadi berkaitan dengan keberadaan Harun Masiku.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Exit mobile version